Dua Kali Mediasi tidak Ada Kesepakatan, Ooy sebagai Ahli waris dari Almarhum Aleh akan Tempuh Jalur Hukum mengenai gugatannya terhadap Ibu Tiri

Photo of author

By Syahar

SGI-NEWS.COM – Kepala Desa Cariu Ahmad Suryadi yang di dampingi Ketua BPD Ketua MUI Babinsa juga Kantibmaspol, kadus RW RT serta segenap Awak Media yang ikut menghadiri proses mediasi Kedua mengenai sengketa lahan yang sudah dibebaskan oleh bendungan Cibeet Atas Nama Esmi / Aleh.(8/5/2025)

Adapun lahan yang disengketakan dengan luas tanah 295 meter Nomor ukur bidang 150 Total UGR Tujuh Ratus tiga puluh Enam Juta Rupiah.

Kepala Desa Cariu Ahmad Suryadi mengatakan Sebelumnya, proses mediasi pertama antara Keluarga Ooy dengan Keluarga Esmi dilaksanakan di Aula desa Cariu hari selasa tanggal 29 April 2025. Hasil musyawarah pertama dari proses mediasi oleh Pemdes Cariu keluarga Esmi akan memberikan kebijakan sebesar Sepuluh Juta Rupiah. Sementara dari pihak keluarga Ooy sebagai ahli waris dari Almarhum Aleh, Menolak.

“Karena tidak ada titik temu saat musyawarah Kami (Pemdes Cariu) menunda dan menjadwalkan kembali untuk diadakan proses musyawarah kedua,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad Suryadi menjelaskan musyawarah kedua hari ini kamis 8 Mei 2025 dilaksanakan di aula Desa Cariu, dihadiri Ketua Satgas BPN, Ketua BPD, Ketua MUI, Babinsa, Kantibmaspol, Kadus RW/RT dan juga dari awak media ikut hadir mengawal proses mediasi Keluarga Ooy sebagai ahli waris dari almarhum Aleh dan Keluarga Esmi.

“Mediasi Kedua berbeda dengan proses mediasi pertama, karena mediasi kedua menghasilkan jalan buntu. Pihak Esmi tidak akan memberikan kebijakan serupiah pun terhadap keluarga Ibu Ooy yang di wakili Oyan Astiawa,” jelasnya.

Dengan keputusan dari keluarga Esmi yang tetap keras dengan prinsip-prinsipnya, akhirnya Keluarga Ibu Ooy yang diwakili Oyan Astiawan mengenai gugatannya akan dibawa ranah Hukum/ Pengadilan

“Karena musyawarah kedua ini tidak membuahkan hasil Kami tidak bisa melarang bila Keluarga Ibu Ooy mau lanjut ke ranah silahkan,” ungkapnya

Ahmad Suryadi menambahkan hanya sambil berjalan kami akan tetap berupaya untuk mencoba melakukan pendekatan secara persuasif.

“Mudah mudahan upaya saya ini dapat membuahkan hasil sehingga permasalahan ini tidak ribet mesti lanjut ke ranah hukum, yang akan menambah kerugian berupa biaya dan waktu,” tegasnya

Sementara keluarga Esmi sudah siap bila permasalahan gugatan ini akan dilanjutkan ke arah hukum.

“Kami selaku ahli waris dari Almarhum Aleh sudah siap jika permasalahan ini dilanjutkan ke ranah hukum.(RUDI)

Tinggalkan komentar