SGI-NEWS.COM – Pemerintah Desa (PEMDES) Bantar Kuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, melakukan Penutupan Galian C yang terletak di Kampung Cilaya, Desa Bantar Kuning yang diduga Ilegal. (16/12/2024)
Pasalnya menurut warga kampung Cilaya, pihak galian C tidak ada komunikasi dan koordinasi dengan warga masyarakat Kampung Cilaya termasuk dengan Pemdes Bantar Kuning dan Kecamatan Cariu.
Warga Kampung Cilaya menyebutkan bahwa Galian C tersebut tidak memiliki ijin persetujuan lingkungan RT dan RW
“Galian C itu tidak ada komunikasi dan koordinasi apalagi membuat persetujuan lingkungan ke Pemeritahan Desa dan tidak ada komunikasi. Disinikan ada warga dan pemeritahan Desa, Apa karena galian ini di bekingi Oknum aparat atau apa ,” kata salah satu warga Kampung Cilaya yang enggan disebutkan namanya ( 16/12 )
Menurutnya, warga kami tidak mau dan menolak adanya Galian di wilayah kami. Apalagi tidak ada persetujuan warga juga Pemeritah Desa (Pemdes) Bantar Kuning. Selain itu juga kami jelas merasa tidak akan nyaman dan terganggu nantinya. Dengan adanya Galian C di kampung Cilaya.
“ini akan ada dampak jalan jadi Kotor (Leuduk) apalagi ini musim hujan. Belum lagi kerusakan alam bagaimana kalau longsor apa pihak pengusaha akan bertanggung jawab ??. Udah kelihatan dari sekarang semuanya kaya gak tahu aturan. Pokonya kami warga masyarakat kampung Cilaya menolak keras adanya aktifitas Galian C disini ” tandasnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Bantarkuning ( Kades) Nanang Sobana saat di konfirmasi di lokasi bersama warga masyarakat kampung Cilaya menyampaikan bahwa warga masyarakat kampung Cilaya dan juga kami Pemdes Bantar Kuning sepakat menolak dan menutup Galian C yang ada di kampung Cilaya ini. Karena pihak pengusaha sama sekali tidak ada komunikasi dan koordinasi dengan warga disini termasuk kepada kami Pemeritah Desa ( Pemdes) Bantarkuning.
” Awalnya datang satu unit alat berat Excavator ( Beko) sebulan yang lalu ke lapangan yang berada di wilayah kampung Cilaya. Dan itu dari pihak pengusaha tidak ada pemberitahuan sebelumnya pada warga maupun pada pihak Pemeritah Desa kami. Kami atas aduan warga menolak keras aktifitas Galian C yang menurut kami memang Ilegal. Kerena tidak ada ijin persetujuan lingkungan. Dan juga masyarakat kami mengeluhkan bahwa nantinya akan merasa tidak nyaman dan terganggu. Dengan dalih apapun yang mana katanya mau buat latihan TNI apalah begitu. Namun kami tidak menerima laporan itu, kan disini ada babinsa, koramil juga bhabinmaspol polsek Cariu paling tidak jika benar itu untuk lokasi latihan TNI pasti ada Komunikasi dan Koordinasi dengan pihak MUSPIKA.” pungkas Nanang Sobana. (RUDI)