Diduga Belum Kantongi Ijin, Proyek Tower Disegel SATPOL PP

Photo of author

By Syahar

SGINews.id–Proyek tower Protelindo yang berlokasi di wilayah pemukiman Rt02/Rw12 Desa Kotabatu Kecamatan Ciomas Kabupten Bogor,akhirnya disegel Satpol PP Kabupaten Bogor.

Mengacu Pada peraturan dan pengaturan dalam Permenkominfo, Nomor 02/ Tahun 2008. Menurut Pasal 1 Angka 3 Permenkominfo 02/ 2008.menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
Sedangakan menara, bersama menurut Pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008 adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi.

Dalam keterangannya Yudis Satpol PP Kabupaten Bogor mengatakan kepada awak media terkait izin pembangunan proyek tower yang masih belum valid.

“Kami perlu tau dan menayakan soal perijinanan dari pembangunan Proyek Tower ini,hal ini saya konfimasi kepada pihak pengrus rt wilayah ini, dan setelah kami tanyakan belum ada keterangan data yang valid terpaksa kami segel dulu, sesuai dengan peraturan,”papar Yudis.

Di lokasi yang sama Didin ( 52) selaku ketua Rt 02 mengatakan jika dirinya seperti dipermainkan oleh pihak perusahaan Protelindo,karena untuk pembayaran sewa kontraknya pun belum. “Hanya janji-janji saja, pembayaran kontrak /sewa lahannya pun dicicil , “kata Didin.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan namun belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.(HER/DN)

Tinggalkan komentar