SGINews.id–Musyawarah Desa khusus (Musdesus) yang di gelar pada Senin (15/03/2021) di Desa Tugu Utara Jl Raya Puncak No. 779 Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, Desa Tunggu yang pertama Musdesus.
Musdesus merupakan proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia.
APBD Desa terdiri dari pendapatan Desa dan belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APBD Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa.Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBD Desa setiap setiap tahunnya.
Melalui keterangan Via seluler, Kepala Desa Tugu Utara, Asep Mamun Nawaw,SH. menyampaikan bahwa, Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) kepada warga melalui BPD dan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Bupati melalui Camat, disamping merupakan amanat dari Perda Nomor 6 Tahun 2015. “ini merupakan bukti pertangung jawaban kepala Desa dalam berbagai kegiatan dan program Desa,”ujarnya.(16/3/21)
Lebih lanjut Kades menjelaskan,LKPJ yang bersumber dari beberapa dana Transfer yaitu, DD, ADD, BHPRD, Bantuan keuangan Provinsi dan Kabupaten Tahun anggaran 2020 sebagai pemenuhan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dari Pemerintah.
Implementasi dari Perbup Nomor 12 tahun 2021 tentang Dana Desa, dimana di dalam Musyawarah tersebut menetapkan jumlah KPM BLT DD, alokasi tahun anggaran 2021.
“hasil Musdesus tesebut Desa Tugu Utara sudah menetapkan jumlah keluarga pemenerima manfaat bantuan langsung tunai ( KPM BLT ). sebanyak 163 KK, yang sudah tersebar di 24 Rt degan pagu Rp.300.000/KPM x 12 bulan.”jadi anggran seluruhnya untuk BLT DD Tahun 2021 ini, sebesar Rp.586.800.000.”terangnya.
Terpisah, Iman Sukarya menjelaskan jika langkah yang ditempuh oleh Kades Tugu Utara dengan menggelar musdes dan laporan pertanggung jawaban merupakan hal yg baik dan patut ditiru, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan amanah UUD Desa.
“Namun diupayakan supaya tidak monoton, ada sesi tanggapan baik itu dari BPD ataupun dari masyarakat,supaya ada semacam output -input laporan tersebut, sebagai bahan evaluasi untuk diperbaiki atau ditingkatkan lagi dimasa yg akan datang,”lanjutnya
Dengan status Desa mandiri maka Desa Tugu Utara harus mempersiapkan diri dan memperlihatkan lebih baik lagi dalam hal PAD Desanya dari sektor pengelolaan Bumdesnya, lebih banyak melibatkan masyarakat dalam hal padat karya tunai, untuk pemulihan ekonomi dan mengangkat produksi sektor-sektor industri rumah tangga yang menjadi sumber icon dan ketahanan pangan Desa.
“Saya berharap agar hal ini bisa di ikuti oleh para Kades, untuk segera
menggelar kegiatan seperti yang sudah dilakukan oleh Kades Tugu Utara,” tandasnya.(HER/DN)