Dapat 2 Surat Peneguran, 2 Galian Desa Sukamaju Tetap Beroperasi…Kasie Trantib : Sepertinya Harus Mako, Polda dan Mabes Yang Turun !!!

Photo of author

By Syahar

 

SGINews.idKasie Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Jonggol Dadang Yazid Bustomi angkat bicara terkait 2 galian tanah merah yang belum mengantongi ijin di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, meskipun sudah mendapatkan surat peringatan dari ESDM masih tetap beroperasi. 

“Kan sudah tahu bahwa 2 galian tersebut sudah mendapatkan surat peringatan oleh ESDM untuk menempuh perijinnya, sebelum ditempuh tidak boleh beroperasi,” ucap Dadang Yazid Bustomi Kasie Trantib Satpol-PP Kecamatan Jonggol saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp. 

Sebelumnya ia juga mengatakan, pihak Satpol-PP Kecamatan Jonggol sudah melayangkan surat penutupan sebelum pihak ESDM datang ke lokasi galian tersebut.

“Sebelum ESDM turun ke 2 galian tersebut, kan kami dari sat pol PP sudah melayangkan surat penutupan kegiatan baik di kecamatan maupun dari Mako Kabupaten, makanya turunlah dari ESDM,” ungkapnya. 

Selanjutnya Dadang menegaskan, bila galian tersebut tidak menggubris surat dari Kecamatan maupun ESDM yang sudah dilayangkan untuk berhenti beroperasi. Maka pihak yang berwajib yang akan menindaknya. 

“Ketika galian itu masih berjalan berarti tidak mengindahkan surat peringatan maupun surat penutupan dari pihak Kecamatan maupun ESDM. Nanti bisa dari Polda atau Mabes yang akan turun,” pungkasnya.

Untuk diketahui lokasi galian tanah merah yang tetap beroperasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol yaitu di Kampung Ceger dan Kampung Nyalindung. (AC/DN)

Tinggalkan komentar