SGI-NEWS.COM – Ramai isu mengenai penakapan pasangan suami istri di Kampung Rawabunot, Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, yang diduga sebagai pengedar obat-obatan golongan “G” diamankan pihak kepolisian.(10/6/2025)
Terjadinya penangkapan yang diduga pengedar atau pemakai obat-obatan golongan G di benarkan oleh Kapolsek Tanjungsari.
“Betul, saya kemaren konfirmasi ke Narkoba hari senin katanya diamankan 1 orang di Tanjungsari,” kata Kapolsek Tanjungsari Iptu Agung Taufan, S.H, M.H.
Agung Taufan menjelaskan informasi yang ia dapatkan seorang laki-laki yang diamankan Unit Narkoba Polres Bogor, dikarenakan hasil tes urine positif amfetamin.
“Nah kalo diamankan terkait pemakai atau pengedar saya gak bisa komentar, karena waktu penangkapan, saya tidak ada dilokasi jadi yg lebih paham dari Unit Narkoba Polres Bogor,” pungkasnya.
Sementara, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan pasangan suami istri CN dan IJ diduga sudah lama menjual obat-obatan golongan G.
“Saya curiga sudah lama pasangan CN dan IJ tersebut menjual obat-obatan, saya berharap pihak kepolisian bisa memberi hukuman yang sangat berat, karena obat-obatan seperti itu bisa merusak generasi muda. Tapi anehnya CN saja yang diamankan sementara IJ dibebaskan,” kesalnya. (RUDI)