CBA Minta KPK Usut Aset Walikota Bekasi Di Puncak

Photo of author

By Syahar

SGINews,BOGOR – Kepemilikan aset pribadi milik Walikota Bekasi Rahmat Effendi berupa lahan dan bangunan vila di kawasan Puncak yang beberapa waktu lalu dijadikan tempat pesta perayaan ulang tahun namun dibubarkan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, karena dianggap melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus mendapat sorotan. 
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki aset tersebut karena dalam laporan harta kekayaan terbaru Rahmat Effendi senilai Rp7,4 Miliar sebagian besar berupa tanah dan bangunan.
” Tanah dan Bangunan merupakan sebagian besar aset Rahmat Effendi dalam laporam harta kekayaan terbaru, salah satunya berlokasi di Bogor. KPK harus menyelidiki aset tersebut, jika terbukti bermasalah KPK perlu bertindak tegas,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (18/2/2021).
Ia juga menilai, sebagai kepala daerah Rahmat Effendi tidak memberikan teladan baik dengan mengadakan kegiatan berupa pesta di vila pribadinya, di tengah kondisi pandemi. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi harus menegur Walikota dan jajarannya yang ikut dalam dugaan pelanggaran PPKM.
” Kejadian itu jelas tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyakarat, jadi DPRD sebagai wakil rakyat perlu bertindak,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya (IKKPAS), Iman Sukarya mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk memeriksa legalitas perizinan vila Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Keterangan foto : KeSejumlah Bangunan di Vila Walikota Bekasi Rahmat Effendi di kawasan Puncak yang diduga tidak berijin

” Semua aturan harus ditegakan, baik terkait aturan PPKM maupun legalitas perizinan vila tempat pesta yang notabenenya milik Walikota Bekas Rahmat Effendi,” ungkap Iman.
Apalagi, kata dia, saat pihaknya turun kelokasi vila yang beralamat di Kampung Barusireum RT03/RW06 Desa Cibereum sedang terjadi pengerjaan fisik bangunan-bangunan secara permanen yang diduga tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
” Kami sudah kelokasi vila dan ditemukan kegiatan pembangunan fisik secara masif tanpa dilengkapi IMB, karena itu Satpol PP Kabupaten Bogor harus memeriksa perizinan yang harus dikantongi. Kalau tidak ada, hentikan pembangunannya (segel,red),” tegasnya. (RFS/Her/DN)

Tinggalkan komentar