Camat Citeureup Ridwan Said,S.STP,M.Si mengungkapkan kegiatan tersebut sebagai upaya tindakan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Citeureup.
“Sesuai peraturan Bupati Nomor 60 setiap orang yang tidak menggunakan masker bisa kita tegur ada juga yang kita beri sanksi teguran ada juga yang panismen nya yang bersih bersih jadinya kan mendidik juga”ujar camat.
Pihak kecamatan Citeureup menggencarkan penerapan protokol kesehatan di area kerumunan seperti pasar,supermarket dan pabrik karena mengingat masih ada warga yang masih melanggar.
“Alhamdulillah tingkat kesadaran masyarakat tinggi sangat sedikit masyarakat yang tidak memakai masker”ucapnya.
Razia di lakukan bersama Polsek,Koramil,Satpol PP,Puskesmas. (TJ)