Lurah Nanggewer Eva Fauziah mengatakan bahwa dirinya baru menjabat kurang lebih 1 Minggu, belum tahu persis kejadian secara detailnya mengenai keresahan warga Rt 05/RW 05 dengan adanya pembangunan bengkel body repair tersebut.Untuk itu pihak kelurahan mengudang kedua belah hadir dan mengutarakan apa yang jadi keberatan.
“Kita undang semua pihak ke kantor kelurahan untuk bermusyawarah dan sudah clear permasalahan ijin lingkungan antara warga dan pihak bengkel dan telah menandatangani beberapa kesepakatan”kata Lurah
Ditempat yang sama, salah seorang perwakilan warga inisial SF mengungkapkan kepada awak media ketika dalam mediasi tersebut, mempertanyakan adanya tentang keberadaan surat ijin lingkungan yang dijadikan landasan untuk permohonan IMB bengkel tersebut.
“karena saat proses ijin lingkungan pihak ketua RT05/RWO5 tidak adanya transparansi terhadap warga ya setidaknya warga diajak musyawarah, agar warga mengatahui kepentingan ijin lingkungan untuk apa ?”ungkap SF
Lebih lanjut,SF menambahkan, baru diketahui setelah pihak pemilik Perusahaan bengkel ( Suwanto Sugiono ) memperlihatkan surat ijin lingkungan (SIL) ,benar adanya bahwa surat ijin lingkungan tersebut, ternyata ada beberapa yang ikut menandatangani bukan warga terdekat atau bukan warga terkena dampak.
“Saya sangat menyesalkan dan kecewa dengan tidakan atau kinerja ketua RT yang tidak transparansi kepada para warga” tuturnya
Saat dikomfirmasi Ketua pemuda RT05/05 Dolin, menjelaskan mediasi tidak maksimalkan di karenakan dari awal ketua RT tidak transparan mengenai keluarnya Ijin lingkungan yang tidak diketahui warga terdekat.Akan tetapi mediasi berjalan dan menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain :
1. Faktor lingkungan yang se-aman mungkin
2. Kegiatan PHBN/PHBI akan di bantu seseuai kemampuan.
3. Ketenagakerjaan akan di rekrut
dari warga sesuai kebutuhaan.
4. Kopensasi untuk Kas RT Sebesar Rp.500.000/bulan.
“Dengan adanya kesepakan bersama ini, semoga pihak perusahaan berkomitmen terhadap warga”harap Dolin
Dilain pihak, pemilik bengkel body repair Suwanto Sugiono mengatakan masalah perizinan sudah selesai, untuk Ke Dinas Lingkungan Hidup sudah lengkap baru kita action.Untuk simpang siur SKDU sudah terpisah dari Toko Matrial dan bengkel yang dikeluarkan dari kepala kelurahaan terdahulu.
“IMB yang beratas nama Suwanto sugiono benar ,bahwa IMB di peruntukan toko bangunan (Anugerah Jaya Mandiri) beserta Bengkel ( Vin Auto Berlian Body Repair) dan semua bangunan dan mesin bengkel sudah standar SNI”ungkap Suwanto Sugiono sebagai pemilik. (JJ/DN)