Untuk itu Achmad Fathoni mendorong serta mendesak pihak Yayasan Anggraini Bakti dan dinas-dinas terkait agar memberikan impormasi yang akurat dan tepat mengenai Fasos Fasum kepada warga.
“Masalah PSU sebenarnya sudah diatur dalam Perda No.7 Th 2012 Kabupaten Bogor dan sudah cukup jelas pengaturannya di sana, mestinya semua pengembang harus menyerahkan secara administratif PSU itu sejak saat urus Site Plan dan sebelum keluar IMB,” ujarnya
Lanjutnya, dan kemudian diikuti proses verifikasi dan dilanjutkan serah terima fisik. “Jadi mestinya gak ada permasalahan PSU antara warga dengan pengembang. Tapi sebelum warga mempermasalahkannya, mestinya dinas DPKPP sudah mendisiplinkan pengembang sesuai Perda tersebut,”jelasnya.
Ditegaskannya juga bahwa Dan terkait status kepemilikan PSU, semua PSU adalah milik Pemda untuk digunakan bagi warga masyarakat, Terkait lokasi PSU, tinggal merujuk pada Siteplan yg disetujui Pemda dan menjadi dasar keluarnya IMB dan perijinan lainnya.
“Jadi kalau ada persoalan antara warga dengan pengembang, yang pertama harus turun adalah DPKPP (perumahan) kemudian BPKAD (aset). Karna pada dasarnya ada kelalaian dinas juga dalam mengurus PSU,” Tutupnya
.(TED/F/DN)