SGI-NEWS.COM – Sebanyak 52 orang pemilik lahan sawah blok 09, Desa Sirnasari, Kabupaten Bogor, merasa geram dan resah karena kemunculan sertifikat diatas lahan sawah mereka dengan pemilik yang tidak di kenal.
Keresahan disebabkan karena 52 orang pemilik lahan sawah diblok 09 itu Tidak pernah menjual belikan pada siapapun, dari jaman kakek Buyutnya hingga hari.
Abdul Sukur, eneng Supriyadi dan juga Bah Mis’ad mewakili dari 52 Pemilik lahan sawah saat ditemui Awak Media menyampaikan rasa heran dan kegelisahan juga menerangkan mengenai legalitas dan kepemilikan mereka.
Abdul Syukur menjelaskan menjelaskan bahwa di C Desa masih nama para pemilik asal, belum ada pengalihan. Dan juga para pemilik lahan sawah tersebut setiap Tahunnya bayar pajak
“Kami merasa heran, kenapa bisa muncul Sertifikat atas nama orang lain tanpa adanya transaksi jual beli dengan pihak Kami sebagai pemilik lahan sawah ini. Padahal Kami memiliki bukti-bukti kepemilikan turun temurun, seperti Kikitir, Girik, AJB. Sehingga setiap tahunnya kami semua masih terus bayar pajak. Dan di SPPT Juga masih atas nama kami sebagai pemilik lahan sawah,” katanya kepada SGI-NEWS.COM (23/5/2025)
Awalnya, lanjut Abdul Syukur, Kami mengetahui munculnya sertifikat atas nama orang lain saat kami ditolak/tidak bisa mengikuti dan mengajukan pembuatan sertifikat lewat program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).
“Tim yuridis BPN menjelaskan bahwa tanah kami sudah masuk plot dan sudah bersertifikat atas nama orang lain,” jelasnya.
Kami berharap, pemerintah dan penegak hukum dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami sangat berharap keresahan juga rasa bingung kami ini diperhatikan pihak penegak hukum atau permasalahan ini sampai juga ke Bapak Gubernur (Bapak Aing) Kang Dedi Mulyadi ( KDM),” ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan Uneng Supriayadi dan Mbah Mis’ad yang menyatakan jika tidak pernah menjual lahan sawahnya kepada siapapun dan itu bisa dilihat dari SPPT yang masih atas nama kami sebagai pemilik.
“Kami mohon untuk Bapak-bapak dari Awak Media agar terus bisa memperjuangkan harapan kami, Sekalipun dalam pemberitaan. Barangkali dengan pemberitaan dapat didengar dan ditanggapi oleh para instansi-instansi diatas terutama kepada Bapak Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (Bapak Aing) karena beliau ini sangat sayang pada rakyat kecil seperti kami. Mengenai bukti kepemilikan yang memiliki lahan sawah blok 09 kami siap untuk menunjukan,” tegasnya.
Aep Supriadi selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Sirnasari menerangkan mengenai permasalahan yang menimpa warga kami pemiliki lahan sawah di blok 09 sebanyak 52 0rang dengan luas kurang lebih 24 Hektar itu sudah kami upayakan. Hanya sampai hari ini belum membuahkan hasil.
“Adapun para pemilik sekarang minta bantuan awak Media, Kami sangat mendukung. Mengenai sertifikat yang ada pada kami dan yang kami pegang untuk sementara ada 7 sertifikat milik Ibu Arini Kusuma jati,” tutupnya.(RUDI)