“Tadi pagi kita OTT 3 orang pembuang sampah sembarangan di daerah Kecamatan Cibinong dan langsung kita proses tipiring untuk di sidangkan ke pengadilan pada 06 Agustus 2020 mendatang,” ujar Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada awak media
Agus Ridho melanjutkan, 3 orang yang diamankan dalam OTT ini, karena mereka melaggar Perda 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum yang tertuang dalam pasal 39 jo pasal 8 huruf j dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Pemkab Bogor telah melakukan berbagai upaya supaya masyarakat tidak membuang sampah sembarang, dengan menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) di berbagai tempat.
“Kitapun berharap kesadaran dan mengimbau masyarakat khususnya Kabupaten Bogor, tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, agar tidak membuang sampah sembarang,” pungkasnya.(Jeff/Dn)